PERHIMPUNAN PANTI SEHAT SELURUH INDONESIA

( PERPASI )

perkumpulan penyehat tradisional indonesia (PPTI)

surat keputusan kemenkumham ri.

no : ahu-0000629.ah.01.07./18

bisnis kesehatan

Tradisional dan Komplementer untuk umum dan nakes

sebagai entrepeneur kesehatan usaha utama atau tambahan

mau buka usaha rumah terapi kesehatan..??

Hanya Bermodal Rp. 10 Juta-an

anda sudah bisa membuka praktek rumah terapi kesehatan

legalistas resmi terdaftar

Dengan keuntungan mengalir setiap saat tanpa ada  batasnya

sebagai investasi di masa depan anda

perizinan praktek (STPT)

untuk mendirikan rumah terapi

pada dinas kesehatan setempat

dibantu sampai selesai bersama team kami

Pengurus Pusat PERHIMPUNAN PANTI SEHAT SELURUH INDONESIA ( PERPASI ) Dan Perkumpulan Penyehat Tradisional Indonesia (PPTI)

Anggota Pengusaha / Entrepreneur yang telah memilihi rumah terapi dan telah menjadi keanggotaan PERHIMPUNAN PANTI SEHAT SELURUH INDONESIA ( PERPASI ) Dan Perkumpulan Penyehat Tradisional Indonesia (PPTI)

Buka Bisnis Rumah Terapi Holistik Langsung dirumah anda!

MODAL MURAH UNTUNG MELIMPAH RUAH

BIAYA INVESTASI

15 Juta Rupiah

diskon menjadi 10 juta rupiah

Fasilitas Sudah termasuk :

  • Gratis Website/ Landing Page Untuk  Rumah Terapi Anda Yang Terkoneksi Dengan WhatsApp, Instagram Dan Facebook, Yang Masa Berlakunya Sesuai Dengan Masa Berlakunya Keanggotaan PERPASI Dan PPTI
  • Sertifikat keanggotaan PERHIMPUNAN PANTI SEHAT SELURUH INDONESIA ( PERPASI )
  • Sertifikat keanggotaan Perkumpulan Penyehat Tradisional Indonesia (PPTI)
  • Surat Terdaftar Registrasi Penyehat Tradisional Indonesia (e- STRPTI)
  • Sertifikat Pelatihan dan Ujian Nasional Dari LKP/LPK Ber- NPSN KEMENDIKBUD RI dan KEMNAKER RI
  • Sertifikat Ujian Kompetensi Dari  Organisasi Profesi Perkumpulan Penyehat Tradisional Indonesia (PPTI)
  • Rekomendasi Perizinan Praktek/STPT Pada Dinas Kesehatan Setempat

Persyaratan :

diwajibkan untuk mengikuti pembekalan pelatihan dan ujian sertifikasi Online dan offline selama 5 hari

PERHIMPUNAN PANTI SEHAT SELURUH INDONESIA ( PERPASI ) menjadi wadah Panti Sehat/rumah sehat sebagai kolegium perkumpulan Penyehat Tradisional surat keputusan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia No. AHU: NO: AHU-0000629.AH.01.07/18

Panti Sehat/rumah sehat adalah fasilitas pelayanan kesehatan yang menyelenggarakan pelayanan kesehatan Tradisional perorangan yang menyediakan pelayanan Kesehatan tradisional yang dipimpin oleh seorang tenaga Kesehatan Penyehat Tradisional atau Tenaga Kesehatan Komplementer atau Konvensional

Pengawasan dan pembinaannya dilakukan oleh pemerintah melalui Puskesmas Tingkat kecamatan, dinas kesehatan kota atau dinas kesehatan kabupaten di daerahnya masing-masing,

Namun perkembangan Panti Sehat/rumah sehat cukup pesat sekali sehingga Puskesmas, dinas kesehatan kota atau kabupaten dalam pengawasan dan pembinaan mempunyai keterbatasan

MISI
PERPASI diharapkan dapat membantu baik pemerintah maupun masyarakat sebagai pengguna layanan Kesehatan Tradisional juga bagi Panti Sehat/rumah sehat untuk mencapai pelayanan yang berkualitas.
Membangun dan mengembangkan peran Perhimpunan rumah terapi seluruh Indonesia ( PERPASI) menjadi organisasi yang kuat, terpercaya, bermanfaat untuk anggota, dengan tata kelola yang baik
Berperan aktif bersama anggota dalam membangun mutu rumah sehat/panti sehat

VISI
Membantu pemerintah menyusun standarisasi Panti Sehat/rumah sehat
Membantu Panti Sehat/rumah sehat dalam menyiapkan pelayanan yang berkualitas bagi masyarakat.
Membantu pemerintah Menyusun Panti Sehat/rumah sehat sesuai dengan sarana dan fasilitas yang dimilikinya.
Membantu pengembangan sumber daya manusia yang ada di Panti Sehat/rumah sehat
Membantu pemerintah dalam rangka program pelayanan sistim rujukan
Membantu Panti Sehat/rumah sehat dalam pengembangan pelayanan kepada masyarakat

PERATURAN MENTERI KESEHATAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 61 TAHUN 2016
TENTANG
PELAYANAN KESEHATAN TRADISIONAL EMPIRIS
Pasal 19
Pelayanan Kesehatan Tradisional Empiris diberikan oleh Penyehat Tradisional di Panti Sehat.

(2) Panti Sehat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. Panti Sehat perseorangan; dan
b. Panti Sehat berkelompok.
(3) Panti Sehat perseorangan sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) huruf a merupakan tempat yang digunakan
untuk melakukan perawatan kesehatan tradisional
empiris oleh Penyehat Tradisional secara perseorangan.
(4) Panti Sehat berkelompok sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b merupakan tempat yang digunakan untuk melakukan perawatan kesehatan tradisional empiris oleh Penyehat Tradisional secara bersama

Daftar Segera
Berlaku Untuk Seluruh Indonesia

Tempat terbatas!